Pengertian perdagangan perempuan secara internasional menurut GAATW (Global Alliance Against Traffic in Women/ Aliansi Global Melawan Perdagangan Perempuan) adalah usaha dan tindakan yang berkaitan dengan perekrutan, transportasi di dalam atau melintasi perbatasan, pembelian, penjualan, transfer, pengiriman atau penerimaan seseorang dengan menggunakan penipuan atau tekanan termasuk penggunaan atau ancaman penggunaan kekerasan atau penyalahgunaan kekuasaan atau lilitan hutang dengan tujuan untuk menempatkan atau menahan orang tersebut baik dibayar ataupun tidak, untuk kerja yang tidak diinginkannya (domestik, seksual atau direprduktif), dalam kerja paksa atau ikatan kerja atau dalam kondisi seperti perbudakan dalam suatu lingkungan lain dari tempat di mana orang itu tinggal pada waktu penipuan, tekanan atau lilitan hutang pertamakali. Disamping GAATW, Konvensi PBB tentang Penghapusan segala bentuk Diskrimanasi terhadap Perempuan 1979 (Convention on Elimination Against all form of Discrimination Against Women/CEDAW) yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia dalam UU No.4/1984 mencantumkannya dalam pasal 6: Aparat negara akan mengambil semua tindakan yang tepat, termasuk perundang-undangan, untuk menekan semua bentuk perdagangan terhadap perempuan dan eksploitasi pekerja seks perempuan. Secara sederhana perdagangan perempuan adalah tindak pidana yang bertujuan melakukan eksploitasi untuk mencari keuntungan materi maupun non materi dengan cara melacurkan perempuan/anak, memaksa menjadi pekerja, dazn tindakan pemerasan dan ancaman yang memanfaatkan fisik, seksual/reproduksi tenaga, atau kemampuan oleh pihak lain secara sewenang-wenang.
Definisi dan hal-hal yang terkait dengan hukum yang memberi kepastian bagi perempuan yang diperdagangkan untuk mendapat perlindungan dan bantuan dapat dilihat dalam ketentuan hukum baik nasional maupun internasional. Di Indonesia KHUP (Kitab Hukum Acara Pidana) telah mencantumkan pasal 297 dan 378 bisa menjerat pelaku yang menjual dan memperdangankan perempuan. Indonesia juga telah meratifikasi CEDAW (Convention on Elimination all forms of Discrimination Against Women) dalam UU No.7 Tahun 1984 tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan, dan UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, UU No.39.Th.2004 tentang Perlindungan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri(UU PPTKILN).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar