- uud penjualan wanita
pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007
Tentang Pemberantasan Perdagangan Orang.
- Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007
tentang Perdagangan Manusia dengan penjara maksimal 15 tahun dan denda sebesar maksimal Rp600 juta.
- Pasal 102 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004
tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri, ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar.
- pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta.
Uud ite
Pasal 30
pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007
Tentang Pemberantasan Perdagangan Orang.
- Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007
tentang Perdagangan Manusia dengan penjara maksimal 15 tahun dan denda sebesar maksimal Rp600 juta.
- Pasal 102 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004
tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri, ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar.
- pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta.
Uud ite
Pasal 30
1. Setiap Orang dengan
sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem
Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
2. Setiap Orang dengan
sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem
Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
3. Setiap Orang dengan
sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem
Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau
menjebol sistem pengamanan.
Pasal 46
1. Setiap Orang yang
memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00
(enam ratus juta rupiah).
2. Setiap Orang yang
memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
3. Setiap Orang yang
memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
- Pasal 28 ayat 1 menyatakan bahwa setiap orang dengan sengaja dan
tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian
konsumen dalam transaksi elektronik.
pasal 45 yang menyatakan bahwa “setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau dengan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
pasal 35;
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, pengrusakan informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik tersebut dan/ atau dokumen tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik”
pasal 38 ayat 1 (satu) yang menyatakan bahwa setiap orang dapat mengajukan gugatan terhadap pihak yang menyelenggarakan Sistem Ekeltronik dan/atau menggunakan teknologi informasi yang menimbulkan kerugian.
pasal 51 menyebutkan bahwa “setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau dengan paling banyak Rp. 12.000.000.000,00 (dua belas milyar)”
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan
Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi
terhadap Perempuan
Pasal 2
(1) Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan,
penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan
seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan
kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan,
penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan
utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun
memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali
atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut
di wilayah negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima
belas) tahun dan pidana denda paling sedikit
Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling
banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan orang tereksploitasi, maka pelaku dipidana
dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
pasal 45 yang menyatakan bahwa “setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau dengan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
pasal 35;
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, pengrusakan informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik tersebut dan/ atau dokumen tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik”
pasal 38 ayat 1 (satu) yang menyatakan bahwa setiap orang dapat mengajukan gugatan terhadap pihak yang menyelenggarakan Sistem Ekeltronik dan/atau menggunakan teknologi informasi yang menimbulkan kerugian.
pasal 51 menyebutkan bahwa “setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau dengan paling banyak Rp. 12.000.000.000,00 (dua belas milyar)”
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan
Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi
terhadap Perempuan
Pasal 2
(1) Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan,
penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan
seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan
kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan,
penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan
utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun
memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali
atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut
di wilayah negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima
belas) tahun dan pidana denda paling sedikit
Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling
banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan orang tereksploitasi, maka pelaku dipidana
dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar