Perdagangan wanita yang masih berusia di bawah umur yang akhir-akhir ini semakin marak di Kota Medan, memiliki jaringan yang cukup kuat dan sulit untuk diberantas aparat kepolisian.
“Sindikat perdagangan wanita muda itu dikordinir secara rapi, dan tidak mudah untuk diberantas oleh penegak hukum,” kata Direktur Eksekutif Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) Sumatera Utara, Ahmad Sofian di Medan, Jumat.
Untuk mengungkap praktik ilegal “trafficking” atau perdangan manusia itu, menurut dia, diperlukan kesabaran, kerja keras bagi aparat keamanan dan kerja sama dengan masyarakat.
“Karena untuk mengetahui orang yang bertanggungjawab dalam bisnis penjualan wanita tersebut, diperlukan penyamaran oleh oknum petugas. Ini perlu dilakukan agar aparat kepolisian sukses dalam melaksanakan tugas dan tidak mengalami kendala,” ujarnya.
Sofian mengatakan, penangkapan yang dilakukan petugas Ditreskrimum Polda Sumut terhadap germo, MR (30) warga Jalan Mahkamah Medan, belum lama ini, aparat juga menyamar.
“Kalau tidak menyamar, dan belum tentu petugas dari Polda Sumut berhasil meringkus MR (30) yang sudah sering menjual wanita muda kepada pria hidung belang, “ujarnya.
Dia mengatakan, dalam penjualan dua wanita yang bertatuas pelajar, KN (17) warga kampung besi Medan KD (17) di lobi hotel Soechi Medan, berhasil digagalkan petugas kepolisian itu, perlu diberikan apresiasi.
“Petugas Polda Sumut yang menangkap otak pelaku penjualan remaja di sebuah hotel berbintang itu, perlu diusulkan kenaikan pangkat, karena ini suatu prestasi yang sangat membanggakan,” kata Sofian.
Apalagi, jelasnya, penegak hukum tersebut telah menyelamatkan kedua wanita yang masih pelajar dari perdagangan manusia yang dilakukan MR juga seorang berprofesi sebagai “germo”.
“Polda Sumut diharapan terus membongkar jaringan perdagangan wanita dibawah umur. Sindikat penjualan wanita yang meresahkan masyarakat itu, harus ditangkap dan diberikan sanksi hukuman berat, sehingga dapat membuat efek jera
Tidak ada komentar:
Posting Komentar