kesimpulan

KESIMPULAN DAN SARAN 

Sejumlah upaya yang dapat dilakukan untuk mencegah dan menganggulangi terjadinya perdagangan perempuan dan anak secara lebih meluas, misalnya:
  Perubahan terhadap ketentuan yang berkenaan dengan perdagangan manusia, khususnya perempuan dan anak dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
  Peningkatan kinerja aparat hukum untuk mendeteksi dan memproses kasus-kasus perdagangan perempuan dan anak.
  Pemberlakuan ketentuan hukum yang memberi perlindungan khusus terhadap perempuan yang menjadi korban, yang minimal bermuatan: 
 a. Hak untuk mendapat perlindungan dari aparat yang berwenang, yakni atas perilaku yang mungkin akan dilakukan si pelaku yang dilaporkan oleh korban. Jaminan perlindungan semacam ini sangat penting untuk memastikan bahwa korban tersebut diperlakukan dengan simpatik dan hati-hati oleh penegak hukum, keselamatan dirinya dijamin, sehingga kesaksian yang diberikannya dipastikan akan diperoleh untuk menghukum pelaku. 
 b. Hak untuk mendapat bantuan medis, psikologis, hukum dan sosial, terutama untuk mengembalikan kepercayaan pada dirinya serta mengembalikannya ke keluarga atau komunitasnya semula.
 c. Hak korban untuk memperoleh ganti kerugian atas kerugian yang dideritanya, baik dari pemerintah, maupun dari pelaku kejahatan yang telah menyebabkan kerugian yang luar biasa pada korban. 

  Pembentukan lembaga yang berskala nasional untuk menampung kaum perempuan dan anak yang menjadi korban tindakan semacam ini. Lembaga penyantun korban semacam ini sudah sangat mendesak, mengingat viktimisasi yang terjadi di Indonesia pada beberapa tahun terakhir ini sangat memperihatinkan. Koordinasi dengan pihak kepolisian dan Departemen Tenaga Kerja harus dilakukan, agar kepolisian segera meminta bantuan lembaga ini ketika mendapat laporan terjadinya perdagangan perempuan dan anak. Lembaga ini perlu didukung setidaknya oleh pekerja sosial, psikolog, ahli hukum, dokter.
  Pelatihan para petugas penegak hukum mengenai perdagangan perempuan dan anak.  Pendidikan publik untuk membuat masyarakat menyadari akan kemungkinan dan dampak perdagangan perampuan dan anak-anak.
  Pemberdayaan organisasi-organisasi baik pemerintah maupun masyarakat untuk lebih mempedulikan masalah semacam ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar