1. Sejarah Etika Komputer
Penemuan tehnologi komputer yang di mulai pada tahun 1940 secara bertahap Berkembang menjadi ilmu baru di masa sekarang ini, perkembangan tersebut di bagi menjadi bebarapa bagian yang di pisahkan oleh tahun. Di bawah ini kami rangkum Sejarah etika komputer dari awal terbentung di tahun 1940- sampai masa sekarang :
ERA 1940 -1950
Munculnya etika komputer sebagai sebuah bidang studi, sebenarnya di mulai dari pekerjaan proffesor Norbert Wiener . Selama perang dunia dua, proffesor dari MIT ini membantu mengembangkan suatu meriam anti pesawat yang mampu menembak jatuh sebuah pesawat tempur yang melintas di atasnya.
Proyek tersebut menyembabkan beliau dan beberapa teman kerjanya harus memperhatikan sisi lain dari perkembangan tehnologi, yitu etika.
Dalam perkembangan tersebut akhirnya ia menemukan sebuah riset baru yang di sebut Cybernetics atau The Sience Of Information Feedback System , konsep ini di kombinasikan dengan komputer digital yang berkembang pada era tersebut
Dalam riset tersebut akhirnya Wiener menarik beberapa kesimpulan etis tentang pemanfaatan tehnologi yang sekarang lebih di kenal dengan istilah (TI).
Di dalam bukunya di tahun 1948 yang berjudul “Cybernetics: Control And Communication In The Animal and The Machine” ia mengatakan “Bahwa mesin komputasi modern pada perinsipnya merupakan sistem jaringan syaraf yang merupakanperanti kendali otomatis, manusia akan di hadapkan pada pengaruh sosial tentang arti penting sebuah tehnologi yang dapat memberikan kebaikan sekaligus malapetaka”.
Lalu pada tahun 1950 ia kembali menerbitkan sebuah buku yang cukup momental, walaupun tidak menggunakan istilah “Etika Komputer” dalam buku tersebut ia meletakan pondasi menyeluruh untuk analisa dan riset etika komputer, di dalam bukunya yang berjudul “The Human Use Of Human Beings” mencakup bagian bagian pokok seperti :
1. Tujuan Hidup Manusia
2. Empat prinsip-prinsip hukum
3. Metode yang tepat untuk menerapkan etika
4. Diskusi tentang masalah-masalah pokok di dalam etika komputer
5. Contoh topik kunci tentang etika komputer
ERA 1960
Pada pertengahan tahun 1960, Donn Parker dari SRI Internasional Menlo Park California melakukan berbagai riset untuk menguji berbagai penggunaan komputer yang tidak sah dan tidak sesuai dengan profesionalisme di bidang komputer. Beliau mengungkapkan “That when people entered computer center they left their ethics at the door” (Fodor and Bynum: 1992), di dalam ungkapanya tersebut ia menggambarkan bahwa ketika orang-orang meninggalkan etika mereka ada di ambang pintu. Lalu selanjutnya ia mengumpulkan berbagai riset tentang contoh kejahatan komputer dan aktivitas lainnya yang menurutnya tidak pantas di lakukan pada profesioanal komputer. Parker berhasil menerbitkan buku yang berjudul “ Rules Of Etchic In Information Processing”, Atau peraturan tentang etika dalam pengolahan informasi. Selain itu parker juga di kenal sebagai pelopor kode etik profesi di dalam bidang komputer ketika di tunjuk pada tahun 1968 untuk memimpin pengembangan KODE ETIK PROFESIONAL yang pertama di lakukan untuk Association Computing Nachinery (ACM)
ERA 1970an
Era ini di mulai sepanjang tahun 1960, seorang ilmuwan komputer MIT di Bostonn yang bernama Joseph Weizenbum menciptakan suatu program komputer yang bernama “ELIZA”,dalam eksperimen pertamanya ELIZA ia ciptakan sebagai tiruan dari “Psychotherapist Rogerian” yang melakukuan wawancara dengan pasien yang akan di obatinya. Beliau di kejutkan oleh reaksi penemuan sederhananya itu, di mana beberapa dokter jiwa melihatnya sebagai bukti bahwa komputer akan segera melakukan otomatisasi psikoterapi, bahkan sarjana-sarjana MIT yang secara emosianal terlibat dengan komputer berbagi pikiran tentang hal tersebut. Hal tersebut membawanya pada suatu gagasan akan munculnya “Model Pengolahan Informasi” tentang manusia yang akan datang dan hubunganya antara manusia dan mesin. Bukunya yang berjudul “Computer Power and Human Reason(Weizenbaum, 1976) banyak menyatakan tentang perlunya pemahaman tentang etika komputer.Perkembangan etika komputer di tahun 1970 juga di warnai dengan karya Walter Maner yang sudah mulai menggunakan istilah “Computer Etchics”,untuk mengacu pada bidang pemeriksaan yang berhadapan dengan permasalahan etis yang di ciptakan oleh pemakaian tehnologi kala itu. Sepanjang tahun 1970 sampai pertengahan 1980 Ia menawarkan kursus eksperimental atas materi pokok tersebut di Old Dominion University in Virginia. Tahun 1978 ia juga mempublikasikan sendiri karyanya Starter Kit In Computer Ethics, yang berisi kurikulum tentang pengembangan pendidikan etika komputer
ERA 1980
Hal-hal yang sering dibahas adalah mengenai computer enabled crime atau kejahatan
komputer.
Masalah masalah yang disebabkan karena :
Kegagalan sistem komputer
Invasi Keleluasaan Pribadi Melalui Database Komputer
Perkara Pengadilan Mengenai Kepemilikan Perangkat Lunak
Pekerjaan tokoh-tokoh etika komputer sebelumnya seperti Parker, Weizenbaum, Maner, etc
membawa Etika Komputer sebagai Disiplin Ilmu Baru
ERA 1990 – Sekarang
Sepanjang tahun 1990, berbagai pelatihan baru diuniversitas, pusat
riset,konferensi,jurnal,buku teks dan artikel menunjukan keanekaragaman yang
luas mengenai topik dibidang Etika Konputer, sebagai contoh pemikir seperti
Donald Gotterbarn,Keith Miller, Simon Rogerson dan Dianne Martin.
Etika dibidang Komputer berkembang menjadi kurikulum wajib yang
dilakukan oleh hampir semua perguruan tinggi dibidang komputer diindonesia
Tokoh-tokoh Pelopor Etika Komputer
Pada Tahun 1985, Moor Mengartikan Etika Komputer sebagai bidang ilmu
yang tidakterikat secara khusus dengan teori ahli filsafat mana pun dan
kompatibel dengan pendekatan metodologis yang luas pada pemecahan masalah
etis Moore mengungkapkan Etika Komputer sebagai suatu bidang yang lebih
luas dibandingkan dengan yang didefinisikan oleh Maner Atau Johnson
Moor menggambarkan etika komputer sebagai bidang yang terkait dengan
“Policy Vacuums” and”Conceptual Muddles” atau kebijakan ruang hampa dan
konseptual yang campur aduk mengenai aspek dan penggunaan secara etis
teknologi informasi
Dua Tahap Revolusi Komputer Menurut Moor
Isu-Isu Pokok Etika Komputer
Kejahatan Komputer
Selain memberikan dampak positif , komputer juga mengundang tangan-tangan kriminal untuk beraksi. Hal ini memunculkan fenomena khas yang disebut computercrime atau kejahatan di dunia komputer. kejahatan komputer merupakan m” kejahatan yang ditimbulkan karna penggunaan komputer secara ilegal” (Andi Hamzah 1989).
Cyber Ethics
Salah satu perkembangan pesat dibidang komputer adalah internet. Internet, akronim dari Interconection Networking , merupakan suatu jaringan yang menghubungkan suatu kmputer dengan komputer lain. selain memberikan dampak baik, internet juga memunculkan permaslahan baru. Pengguna internet merupakan orang-orang yang hidup dalam dunia anonymouse yang tidak memiliki keharusan menunjukkan identitas asli dalam berinteraksi. Sementara itu, munculnya berbagai layanan dan fasilitas yang diberikan dalam internet memungkinkan pengguna untuk berinteraksi
Permasalahan d iatas, menuntut adanya aturan dan prinsip dalam melakukan komunikasi sia internet. Salah satu yang dikembangkan adalah Netiket atau Nettiquette, yang merupakan suatu etika acuan dalam berkomunikasi menggunakan internet . Berkomunikasi dengan internet memerlukan tatacara sendiri. Netiket yang sering digunakan mengacu pada standar netiket yang ditetapkan oleh IETF (the Internet Task Force). IETF adalah suatu komunitas masyarakat internasional yang terdiri dari para perancang jaringan, operator, penjual dan peneliti yang terkait dengan evollusi arsitektur dan pengoprasian internet. IETF terbagi menjadi kelompok-kelompok kerja yang menangani beberapa topik seputar internet baik dari sisi teknis maupun non teknis. Termasuk menetaapkan netiquette Guidelines yang terdokumentasi dalam request for comments. (RFC):155.
E-commerce
Selanjutnya, perkembangan pemakaian internet yang sangat pesat juga menghasilkan sebuah model perdagangan elektronik yang disebut Electronic Commerce (e-commerce). Secara umum e-commerce adalah sistem perdagangan yang mrnggunakan mekanisme elektonik yang ada di jaringan internet. E-commerce merupakan warna baru dalam dunia perdagngan, dimana kegiakan perdagangan tersebut dilakukan secara elektronik dan online. dalam pelaksanaanya , e-commerce menimbulkan beberapa isu menyangkut hukum perdagangan dalam penggunaan sistem yang terbentuk secara online networking manajement tersebut. Beberapa permasalahan tersebut antara lain menyangkut prinsip-prinsip yuridiksi dalam transaksi, permasalah kontrak dalam transaksi elektronik dsb. Dengan berbagai masalah yang muncul menyangkut perdagangan via internet tersebut., diperlukan acuan model hukum yang dapat digunakan sebagai standar transaksi. Salah satu acuan internasional yang banyak digunakan adalah Uncitral Model Law on Electronic Commerce 1996. acuan yang berisi model hukum dalam transaksi e-commerce tersebut diterbitkan oleh UNCITRAL sebagai salah satu komisi internasional yang berada dibawah naungan PBB.model tersebut telah di uji oleh General Assembly Resslutin No 51/162 tanggal 16 Desember 1996.
Pelanggaran Hak Atas Kekayaan Intelektual
Sebagai teknologi yang bekerja secara digital, hal ini memudahkan seseorang berbagi dengan orang lain. Hal tersebut menimbulkan banyak keuntungan akan tetapi juga menimbulkan permasalahan, terutama menyangkut hak atas kekayaan intelektual. Beberapa kasus pelanggaran atas hak kekayaan intelektual tersebut antara lain adalah pembajakan perangkat lunak, pemakaaian lisensi melebihi kapasitas penggunaan yang seharusnya, penjualan CDROM ilegal atau juga penyewaan peranggkat lunak ilegal. Berdasarkan survei yang dilakukan Business Softeware Alliance (BSA) pada tahun 2001, menempatkan Indonesia pada peringkat ke tiga di dunia.
Tanggung Jawab Profesi
Seiring perkembangan teknologi pula, para profesional di bidang komputer sudah melakukan spesialisasi pengetahuan . Organisasi profesi di AS, seperti association for computing machinery (ACM) dan institute of electrical and electonic engineers (IEEE), sudah menetapkan kode etik, syarat-syarat plaku profesi dan garis besar pekerjaan untuk membantu para profesional komputer dalam memahami dan mengatur tanggungjawab etis yang harus dipenuhinya.
di Indonesia, organisasi profesi di bidang komputer yang didirikan sejak tahun 1974 yang bernama IPKIN (ikatan profesi komputer dan informatika), juga sudah menetapkan kode etik yang disesuaikan dengan kondisi perkembangan pemakaian teknologi komputer di indonesia. Kode etik profesi tersebut menyangkut kewajiban plaku profesi terhadap masyarakat, sesama pengembang profesi ilmiah, serta kewajiban terhadap sesama umat manusia dan lingkunagan hidup. munculnya kode etik profesisi tersebut tentunya memberikan gambaran adanya tanggung jawab yang tinggi bagi para pengembang profesi bidang komputer untuk menjalankan fungsi dan tugasnya sebagai seorang profesional dengan baik sesuai dengan profesionalisme yang di tetapkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar